"Kenaikan ini memberi beban bagi pengguna kendaraan pribadi, sehingga mau beralih ke kendaraan umum," kata Ketua DTKJ, Azas Tigor Nainggolan, saat dihubungi detikcom, Jumat (15/12/2011). (baca juga yang lainnya)
Menurut Tigor, revisi Perda No 5 Tahun 2009 tentang Perparkiran yang saat ini sedang dibahas di DPRD DKI Jakarta. Nantinya mobil akan dibebankan tarif Rp 4 ribu per jam dan sepeda motor menjadi Rp 2 ribu per jam. Dengan begitu kata Tigor, kemacetan di Jakarta bisa dikurangi.
"Kenaikan parkir ini bisa menjadi alat memecah kemacetan," katanya.
(baca juga yang lainnya)
Kenaikan tarif parkir ini kata Tigor juga harus disesuaikan dengan fasilitas yang disediakan. Dia juga meminta agar parkir-parkir liar di jalan raya ditertibkan.
"Parkir liar harus dihilangkan, dorong semua kendaraan parkir di gedung," tandas tigor.
Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Perparkiran mengusulkan tarif parkir naik 400 persen pada tahun 2012. Artinya, untuk kendaraan roda 4 jenis sedan dan mini bus akan dibebankan tarif Rp 4 ribu per jam dan sepeda motor Rp 2 ribu per jam.
0 komentar:
Posting Komentar